Selamat datang di Website KUA Kecamatan Warungpring, Biaya Nikah di KUA GRATIS dan nikah di Luar KUA /diluar jam kerja membayar Rp 600 ribu, disetorkan langsung ke Bank menggunakan kode Billing PNBPNR, Zona Integritas,tolak Gratifikasi, Korupsi dan Pungli!

Binwin

Kegiatan Bimbingan Perkawinan Angkatan XIV

Gedung KUA Kecamatan Warungpring

Tampak dari depan Gedung SBSN KUA Kecamatan Warungpring

Rakor dan Lepas Sambut

Kegiatan Rakor dan Acara Lepas Sambut ASN KUA Kecamatan Warungpring

Kegiatan Apel Pagi

Kegiatan Apel Pagi di KUA di laksanakan setiap hari Senin yang di ikuti oleh seluruh Staf dan PAI Non PNS KUA Kecamatan Warungpring

Binwin

Kegiatan Binwin di ikuti oleh seluruh calon pengantin sebanyak 30 peserta/15 pasang di setiap angkatan

Hari Guru Nasional (HGN) Tahun 2022

Upacara Peringatan Hari Guru Nasional tahun 2022

PERHATIAN

KUA Warungpring — Situs Resmi Pindah

Seluruh informasi & layanan kini di alamat baru. Klik tombol di samping untuk mengunjungi.

Kunjungi Situs Resmi

Kamis, 16 Maret 2023

Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin





Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang melaksanakan Kegiatan Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin yang ditempatkan di seluruh KUA seKabupaten Pemalang.


Bertempat di KUA Kecamatan Warungpring merupakan Kegiatan Bimbingan Bimbingan Perkawinan Angkatan ke XIV  yang diselenggarakan selama 2 hari 8 s.d 9 Maret 2023, diikuti oleh 15 Pasang Calon Pengantin (30 peserta), di buka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Pemalang H. Roziqun, S.Ag., M.Pd.I dan didampingi oleh Kasi Bimas Islam Remanto, S.Pd.I dan Kepala KUA Kec. Warungpring Achya Ulumudin, S.Ag.

Melalui Kegiatan Bimbingan Perkawinan bagi calon pengantin diharapkan para peserta dapat mempunyai bekal pengetahuan dalam kehidupan berumah tangga, lebih dewasa dalam menyikapi konflik kehidupan berkeluarga, mempunyai ilmu tentang kesehatan keluarga sehingga dapat melahirkan generasi-generasi berkualitas baik fisik maupun mental.


Adapun narasumber kegiatan ini yaitu Penyuluh Agama Islam Fungsional (Fasilitator Bimwin) H. A. Sofyan Hadi, S.Ag , Kepala Puskesmas dr. Tuty Alawiyah, MM dan dari BKKBN Aun Nafidah, S.KM.

Materi yang disampaikan dalam kegiatan Bimbingan Perkawinan ini mencakup Perkenalan dan Kontrak Belajar, Memenuhi Kebutuhan Keluarga, Mengelola Dinamika Perkawinan dan Keluarga, Menjaga Kesehatan reproduksi Keluarga, Mempersiapkan perkawinan kokoh menuju Keluarga Sakinah, Mengelola Konfil dan membangun Ketahanan Keluarga, Mempersiapkan generasi berkualitas dan refleksi dan Evaluasi.

Acara kemudian di tutup dan diakhiri dengan pemberian sertifikat Bimbingan Perkawinan. (@yis)


Kamis, 09 Maret 2023

Nuansa Haru pada acara Pisah Sambut Kepala KUA Kecamatan Warungpring

 

Warungpring,- Bertempat di Aula KUA Kecamatan Warungpring, diadakan acara pisah sambut Kepala KUA lama dan Kepala KUA baru, Rabu (8 Maret 2023). Acara yanng berlangsung sangat sederhana ini di hadiri oleh Kepala KUA yang baru dan Kepala KUA lama, Penyuluh Agama Islam Non PNS serta Kaspel dan P3N.

Dibawakan oleh Penghulu KUA Kecamatan Warungpring, Suprapto Teguh Prasetyo, acara berlangsung penuh keakraban sekaligus haru. Mengawali sambutan , Achya Ulumudin selaku Kepala KUA Kecamatan Warungpring yang baru di mutasi dari KUA Kecamatan Moga per-1 Maret 2023 menyampaikan perkenalan kepada semua yang hadir  dan memohon dukungan, bantuan dan kerjasamanya dalam melaksanakan tugas kedinasan.

Suasana haru mulai terasa ketika Ahmad Mubarrod, selaku Kepala KUA Kecamatan Warungpring yang lama dan berpindah tugas di KUA Kecamatan Randudongkal menyampaikan sambutannya. Dalam sambutannya Ahmad Mubarrod menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pegawai dan penyuluh , serta P3N atas kerjasamanya selama ini.

“Saya menyampaikan banyak terima kasih kepada para pegawai dan penyuluh atas kerjasamanya selama berdinas di sini. Sebagai manusia juga tak lepas dari kesalahan dan kekhilafan, oleh karenanya saya juga mohon maaf yang sebesar-besarnya. Saya doakan semoga kita semua diberikan kesehatan dan kelancaran dalam melaksanakan tugas untuk melayani masyarakat, dimanapun berada. Sebagai ASN, mutasi atau pindah tugas adalah suatu yang lumrah, dan itu harus kita syukuri meskipun secara jarak, tempat tugas s jauh dari tempat tinggal,” tuturnya.

Kemudian Aris Mulyanto menyampaikan kesan dan kesan mewakli Staf KUA Warungpring, dilanjukan oleh Ihyaul Arifin perwakilan dari Penyuluh Non PNS dan Ahmad Maezun dari P3N.


 

Acara di akhiri kemudian ditutup dengan doa yang dipimpin oleh P3N , Slamet dan foto bersama. (@yis)

Jumat, 27 Januari 2023

Pelayanan Nikah dan Rujuk


Bagi anda yang akan melangsungkan Pernikahan di KUA Kec. Warungpring
harap membawa surat-surat sebagai berikut :

 

1.     Surat keterangan untuk nikah dari Kelurahan setempat yaitu Model N1, N2, N4, baik calon Suami maupun calon Istri.

2.     Akta Cerai asli beserta salinan putusan (Jika Janda / Duda Cerai)

3.     Akta Kematian/Surat kematian dan surat Model N6 dari Lurah setempat.(Jika Janda/Duda mati)

4.     Foto Copy KTP elekttronik,

5.     Foto Copy Kartu Keluarga (KK)

6.     Foto Copy Akta Kelahiran/Surat Kenal lahir

7.     Foto Copy Ijazah terakhir

8.     Foto Copy buku nikh orang tua( Jika catin perempuan anak pertama)

9.     Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah)

10.  Dispensasi Camat (Apabila pendaftaran nikah kurang dari 10 hari kerja)

11.  Surat Keterangan sehat dari Puskesmas (imunisasi)

12.  Pas photo catin background biru ukuran 2×3 masing-masing 4 (empat) dan 4×6 masing-masing 2 lembar, bagi anggota ABRI/TNI/POLRI harus berpakaian dinas.

13.  Harus ada izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi :

a)    Catin Laki-laki atau Perempuan yang umurnya kurang dari 19 tahun;

b)    Laki-laki yang mau berpoligami.

14.  Ijin Orang Tua (Model N5) bagi Catin yang umurnya kurang dari 21 Tahun baik Catin laki-laki/perempuan.

15.  Bagi Catin yang akan menikah bukan di wilayahnya (ke Kecamatan lain) harus ada surat Rekomendasi Nikah dari KUA setempat.

16.  Surat Keterangan wali

17.  Foto Copy KTP Wali nikah

18.  Surat Keterangan Wali Hakim ( Jika wali hakim)

19.  Bagi anggota ABRI/TNI/POLRI dan Sipil ABRI/TNI/POLRI harus ada surat Izin Kawin dari Pejabat Atasan/Komandan.

20.  Foto Copy Sertifikat Vaksin/Kartu Vaksin


 

SYARAT-SYARAT PERKAWINAN CAMPURAN (MENIKAH DENGAN WNA/BEDA KEWARGANEGARAAN) :

Bagi WNA (warga negara asing) yang akan melangsungkan pernikahan di Indonesia harus membawa persyaratan administrasi sebagai berikut :

1.   Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) diketahui 2 orang saksi. Bagi yang berstatus duda/janda harus melampirkan Akta Cerai/surat keterangan cerai yang asli.

2.   Foto copy piagam masuk Islam (khusus untuk yang mualaf).

3.   Foto copy Akte Kelahiran/Kenal Lahir/ID Card.

4.   Surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian.

5.   Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil apabila yang bersangkutan menetap di Indonesia.

6.   Tanda lunas pajak bangsa asing (bagi yang bekerja di Indonesia).

7.   Keterangan izin masuk sementara (KIMS) dari Kantor Imigrasi atau foto copy visa.

8.   Pas Port (foto copy).

9.   Surat Keterangan atau izin menikah dari Kedutaan/perwakilan Diplomatik yang bersangkutan.

10.Semua surat-surat yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penterjemah resmi dan tersumpah.

Keterangan : Jika wali nikah tidak setuju calon pengantin bisa mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama karena wali nikah tidak bersedia menjadi wali, jika dikabulkan nantinya akan menggunakan wali hakim adhol, dalam hal ini walinya pihak KUA (Kepala KUA), tapi sebelum ke Pengadilan Agama alangkah baiknya jika ditempuh jalan musayawarah.



 Prosedur Rujuk di KUA

Proses pencatatan rujuk adalah sebagai berikut :

 

1.     Orang yang akan rujuk, harus datang bersama istrinya ke Kantor Urusan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri, dengan membawa dan menyerahkan surat-surat sebagai berikut :

a)    Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) masing-masing 1 (satu) lembar.

b)    Surat Keterangan untuk rujuk dari Kepala Desa/Lurah tempat berdomisili (blanko model R1).

c)     Akta Cerai asli beserta lampiran putusan dari Pengadilan Agama.

 

Sebelum rujuk dicatat akan diperiksa terlebih dahulu :

·                     Apakah suami yang akan merujuk itu memenuhi syarat-syarat rujuk.

·                     Apakah rujuk yang akan dilakukan itu masih dalam masa iddah talak raj’i.

·                     Apakah perempuan yang akan dirujuk itu bekas istrinya.

·                     Apakah ada persetujuan bekas istri.


SYARAT PERMOHONAN REKOMENDASI NIKAH

  1. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
  2. Pemberitahuan kehendak nikah dilakukan secara tertulis dengan mengisi Formulir Pemberitahuan dan dilengkapi persyaratan sebagai berikut:

a.      Surat keterangan untuk nikah dari kepala desa/lurah atau nama lainnya;

b.      Kutipan akta kelahiran atau surat kenal lahir, atau surat keterangan asal usul calon mempelai dari kepala desa/lurah atau nama lainnya;

c.       Persetujuan kedua calon mempelai;

d.      Surat keterangan tentang orang tua (ibu dan ayah) dari kepala desa/pejabat setingkat;

e.      Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon mempelai belum mencapai usia 21 tahun;

f.        Izin dari pengadilan, dalam hal kedua orang tua atau walinya sebagaimana dimaksud huruf e di atas tidak ada;

g.      Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami /Istri yang belum mencapai umur 19 tahun

h.      Surat izin dari atasannya/kesatuannya jika calon mempelai anggota TNI/POLRI;

i.        Putusan pengadilan berupa izin bagi suami yang hendak beristeri lebih dari seorang;

j.        Akta Cerai dan salinanya

k.       Kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;

l.        Akta kematian atau surat keterangan kematian suami/isteri dibuat oleh kepala desa/lurah atau pejabat setingkat bagi janda/duda;

  1. 3. Calon Pengantin Wanita (Calon Isteri) atau Wali Nikah memberitahukan kepada PPN wilayah tempat tinggal calon isteri untuk mendapat surat rekomendasi nikah;
  2. 4. Calon Isteri atau wali nikah menyediakan foto copy syarat dalam angka 2 sebagai arsip bagi PPN wilayah tempat tinggal calon isteri.


SYARAT PERNDAFTARAN SURAT BUKTI PERKAWINAN WNI YANG DILANGSUNGKAN DI LUAR NEGERI

  1. 1.     Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
  2. 2.     Foto Copy Pasport Dengan Memperlihatkan Aslinya;
  3. 3.     Foto Copy Dari Surat Bukti Perkawinan;
  4. 4.     Foto Copy Sertifikat Nikah dari KBRI atau Foto Copy Akte Nikah

  SYARAT LEGALISASI BUKU NIKAH DAN SURAT KETERANGAN STATUS

  1. 1)    Bagi suami istri yang telah selesai melangsungkan akad nikah dan menerima buku nikah, maka kepada suami istri dianjurkan melegalisasi copy buku nikah.
  2. 2)    Legalisasi Buku Nikah dilakukan pada KUA Kecamatan yang mencatat peristiwa nikah.
  3. 3)    Dalam hal KUA Kecamatan menggunakan aplikasi SIMKAH berbasis web, legalisasi Buku Nikah dapat dilakukan pada KUA Kecamatan lain.
  4. 4)    Dalam hal KUA Kecamatan belum menggunakan aplikasi SIMKAH berbasis web, legalisasi Buku Nikah dapat dilakukan di KUA Kecamatan lain setelah melalui verifikasi.
  5. 5)    Legalisasi Buku Nikah untuk keperluan ke luar negeri dilakukan oleh pejabat pada Direktorat yang melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan KUA Kecamatan.
  6. 6)    Legalisasi Buku Nikah yang diterbitkan oleh PPN LN pada kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dapat dilakukan oleh:

a.     PPN LN pada kantor perwakilan Republik Indonesia luar negeri tempat pencatatan pernikahan dilaksanakan; atau

b.     Kepala KUA Kecamatan tempat pendaftaran bukti nikah luar negeri.




SYARAT PERMOHONAN DUPLIKAT BUKU NIKAH ATAU KUTIPAN AKTA NIKAH

  1. 1)    Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP dan Kartu Keluarga (KK);
  2. 2)    Foto Copy Kutipan Akta Nikah;
  3. 3)    Surat Permohonan Penerbitan Duplikat dari Pemohon;
  4. 4)    Surat Kuasa Jika Pengajuan diwakilkan oleh Pihak lain;
  5. 5)    Adanya Surat Laporan Kehilangan ataupun Surat Kerusakan Buku Kutipan Akta NIkah dari Kepolisian;
  6. 6)    Surat Pernyataan bermaterai Rp.10.000,- yang dibuat oleh Suami dan/atau Isteri bahwa Kutipan Akta Nikah Asli tidak pernah digunakan untuk pengajuan Proses Perceraian Secara Resmi di Pengadilan Agama;
  7. 7)    Pas Foto ukuran 2X3 masing-masing 4 Lembar.


Senin, 09 Januari 2023

IKRAR MASUK ISLAM

 

KEPALA KUA WARUNGPRING TUNTUN 1 ORANG IKRAR MASUK ISLAM

Warungpring – Sebagai garda terdepan dari Kementerian Agama, KUA memberikan pelayanan prima tidak hanya dalam hal pernikahan. Seperti yang terlihat di Aula Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Warungpring pada Senin 9 Januari 2023.

Kepala KUA Kec. Warungpring Ahmad Mubarrod, S.Ag memandu dan menuntun secara langsung orang yang akan masuk Islam untuk mengucapkan dua kalimat syahadat. Setelah mengucapkan dua kalimat syahadat maka resmilah menjadi keluarga besar umat Islam.

Kepala KUA Kecamatan Warungpring Ahmad Mubarrod, S.Ag dalam keterangannya menyatakan bahwa pelayanan ikrar masuk Islam merupakan salah satu tugas pokoknya, yaitu menuntut orang non Islam yang berkehendak memeluk Islam.

Setelah itu beliau Kepala KUA berpesan bahwa setelah bersyahadat muallaf harus menjalankan kewajibannya sebagai seorang muslim seperti menunaikan sholat, melaksanakan puasa dan mempelajari Kitab suci umat Islam agar pengetahuan tentang Islam lebih baik.

” Setelah bersyahadat muallaf harus menjalankan kewajibannya sebagai seorang Muslim seperti menunaikan Sholat, menjalankan puasa dan mempelajari kitab  suci umat Islam agar pengetahuan tentang Islamnya lebih baik,”

Sementara itu salah satu muallaf, Jhon Freddy Sinaga, yang berkehendak memeluk agama Islam dalam keterangannya menyampaikan bahwa dia masuk Islam atas kemauan sendiri dan tanpa paksaan maupun bujukan dari pihak manapun.



Didampingi Pengelola Urusan Agama dan Penyuluh Agama Islam Non PNS Kasturi, Kepala KUA Kecamatan Warungpring Ahmad Mubarrod memberikan piagam/sertifikat masuk Islam pada mualaf yang baru saja mengikrarkan untuk memeluk agama Islam.

” Saya masuk Islam atas kemauan sendiri tanpa ada paksaan maupun bujukan dari pihak manapun, saya telah banyak membaca dan melihat betapa tenangnya memeluk agama Islam, atas dasar itulah maka saya dengan kesadaran dan penuh keyakinan memeluk agama Islam,” kata Jhon.

Pada akhir acara, Ahmad Mubarrod, S.Ag menyerahkan sertifikat masuk Islam kepada muallaf yang baru saja berikrar dan di akhiri dengan doa yang di pimpin oleh Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Warungpring, Kasturi.