Selamat datang di Website KUA Kecamatan Warungpring, Biaya Nikah di KUA GRATIS dan nikah di Luar KUA /diluar jam kerja membayar Rp 600 ribu, disetorkan langsung ke Bank menggunakan kode Billing PNBPNR, Zona Integritas,tolak Gratifikasi, Korupsi dan Pungli!

Jumat, 27 Januari 2023

Pelayanan Nikah dan Rujuk


Bagi anda yang akan melangsungkan Pernikahan di KUA Kec. Warungpring
harap membawa surat-surat sebagai berikut :

 

1.     Surat keterangan untuk nikah dari Kelurahan setempat yaitu Model N1, N2, N4, baik calon Suami maupun calon Istri.

2.     Akta Cerai asli beserta salinan putusan (Jika Janda / Duda Cerai)

3.     Akta Kematian/Surat kematian dan surat Model N6 dari Lurah setempat.(Jika Janda/Duda mati)

4.     Foto Copy KTP elekttronik,

5.     Foto Copy Kartu Keluarga (KK)

6.     Foto Copy Akta Kelahiran/Surat Kenal lahir

7.     Foto Copy Ijazah terakhir

8.     Foto Copy buku nikh orang tua( Jika catin perempuan anak pertama)

9.     Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah)

10.  Dispensasi Camat (Apabila pendaftaran nikah kurang dari 10 hari kerja)

11.  Surat Keterangan sehat dari Puskesmas (imunisasi)

12.  Pas photo catin background biru ukuran 2×3 masing-masing 4 (empat) dan 4×6 masing-masing 2 lembar, bagi anggota ABRI/TNI/POLRI harus berpakaian dinas.

13.  Harus ada izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi :

a)    Catin Laki-laki atau Perempuan yang umurnya kurang dari 19 tahun;

b)    Laki-laki yang mau berpoligami.

14.  Ijin Orang Tua (Model N5) bagi Catin yang umurnya kurang dari 21 Tahun baik Catin laki-laki/perempuan.

15.  Bagi Catin yang akan menikah bukan di wilayahnya (ke Kecamatan lain) harus ada surat Rekomendasi Nikah dari KUA setempat.

16.  Surat Keterangan wali

17.  Foto Copy KTP Wali nikah

18.  Surat Keterangan Wali Hakim ( Jika wali hakim)

19.  Bagi anggota ABRI/TNI/POLRI dan Sipil ABRI/TNI/POLRI harus ada surat Izin Kawin dari Pejabat Atasan/Komandan.

20.  Foto Copy Sertifikat Vaksin/Kartu Vaksin


 

SYARAT-SYARAT PERKAWINAN CAMPURAN (MENIKAH DENGAN WNA/BEDA KEWARGANEGARAAN) :

Bagi WNA (warga negara asing) yang akan melangsungkan pernikahan di Indonesia harus membawa persyaratan administrasi sebagai berikut :

1.   Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) diketahui 2 orang saksi. Bagi yang berstatus duda/janda harus melampirkan Akta Cerai/surat keterangan cerai yang asli.

2.   Foto copy piagam masuk Islam (khusus untuk yang mualaf).

3.   Foto copy Akte Kelahiran/Kenal Lahir/ID Card.

4.   Surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian.

5.   Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil apabila yang bersangkutan menetap di Indonesia.

6.   Tanda lunas pajak bangsa asing (bagi yang bekerja di Indonesia).

7.   Keterangan izin masuk sementara (KIMS) dari Kantor Imigrasi atau foto copy visa.

8.   Pas Port (foto copy).

9.   Surat Keterangan atau izin menikah dari Kedutaan/perwakilan Diplomatik yang bersangkutan.

10.Semua surat-surat yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penterjemah resmi dan tersumpah.

Keterangan : Jika wali nikah tidak setuju calon pengantin bisa mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama karena wali nikah tidak bersedia menjadi wali, jika dikabulkan nantinya akan menggunakan wali hakim adhol, dalam hal ini walinya pihak KUA (Kepala KUA), tapi sebelum ke Pengadilan Agama alangkah baiknya jika ditempuh jalan musayawarah.



 Prosedur Rujuk di KUA

Proses pencatatan rujuk adalah sebagai berikut :

 

1.     Orang yang akan rujuk, harus datang bersama istrinya ke Kantor Urusan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri, dengan membawa dan menyerahkan surat-surat sebagai berikut :

a)    Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) masing-masing 1 (satu) lembar.

b)    Surat Keterangan untuk rujuk dari Kepala Desa/Lurah tempat berdomisili (blanko model R1).

c)     Akta Cerai asli beserta lampiran putusan dari Pengadilan Agama.

 

Sebelum rujuk dicatat akan diperiksa terlebih dahulu :

·                     Apakah suami yang akan merujuk itu memenuhi syarat-syarat rujuk.

·                     Apakah rujuk yang akan dilakukan itu masih dalam masa iddah talak raj’i.

·                     Apakah perempuan yang akan dirujuk itu bekas istrinya.

·                     Apakah ada persetujuan bekas istri.


SYARAT PERMOHONAN REKOMENDASI NIKAH

  1. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
  2. Pemberitahuan kehendak nikah dilakukan secara tertulis dengan mengisi Formulir Pemberitahuan dan dilengkapi persyaratan sebagai berikut:

a.      Surat keterangan untuk nikah dari kepala desa/lurah atau nama lainnya;

b.      Kutipan akta kelahiran atau surat kenal lahir, atau surat keterangan asal usul calon mempelai dari kepala desa/lurah atau nama lainnya;

c.       Persetujuan kedua calon mempelai;

d.      Surat keterangan tentang orang tua (ibu dan ayah) dari kepala desa/pejabat setingkat;

e.      Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon mempelai belum mencapai usia 21 tahun;

f.        Izin dari pengadilan, dalam hal kedua orang tua atau walinya sebagaimana dimaksud huruf e di atas tidak ada;

g.      Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami /Istri yang belum mencapai umur 19 tahun

h.      Surat izin dari atasannya/kesatuannya jika calon mempelai anggota TNI/POLRI;

i.        Putusan pengadilan berupa izin bagi suami yang hendak beristeri lebih dari seorang;

j.        Akta Cerai dan salinanya

k.       Kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;

l.        Akta kematian atau surat keterangan kematian suami/isteri dibuat oleh kepala desa/lurah atau pejabat setingkat bagi janda/duda;

  1. 3. Calon Pengantin Wanita (Calon Isteri) atau Wali Nikah memberitahukan kepada PPN wilayah tempat tinggal calon isteri untuk mendapat surat rekomendasi nikah;
  2. 4. Calon Isteri atau wali nikah menyediakan foto copy syarat dalam angka 2 sebagai arsip bagi PPN wilayah tempat tinggal calon isteri.


SYARAT PERNDAFTARAN SURAT BUKTI PERKAWINAN WNI YANG DILANGSUNGKAN DI LUAR NEGERI

  1. 1.     Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
  2. 2.     Foto Copy Pasport Dengan Memperlihatkan Aslinya;
  3. 3.     Foto Copy Dari Surat Bukti Perkawinan;
  4. 4.     Foto Copy Sertifikat Nikah dari KBRI atau Foto Copy Akte Nikah

  SYARAT LEGALISASI BUKU NIKAH DAN SURAT KETERANGAN STATUS

  1. 1)    Bagi suami istri yang telah selesai melangsungkan akad nikah dan menerima buku nikah, maka kepada suami istri dianjurkan melegalisasi copy buku nikah.
  2. 2)    Legalisasi Buku Nikah dilakukan pada KUA Kecamatan yang mencatat peristiwa nikah.
  3. 3)    Dalam hal KUA Kecamatan menggunakan aplikasi SIMKAH berbasis web, legalisasi Buku Nikah dapat dilakukan pada KUA Kecamatan lain.
  4. 4)    Dalam hal KUA Kecamatan belum menggunakan aplikasi SIMKAH berbasis web, legalisasi Buku Nikah dapat dilakukan di KUA Kecamatan lain setelah melalui verifikasi.
  5. 5)    Legalisasi Buku Nikah untuk keperluan ke luar negeri dilakukan oleh pejabat pada Direktorat yang melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan KUA Kecamatan.
  6. 6)    Legalisasi Buku Nikah yang diterbitkan oleh PPN LN pada kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dapat dilakukan oleh:

a.     PPN LN pada kantor perwakilan Republik Indonesia luar negeri tempat pencatatan pernikahan dilaksanakan; atau

b.     Kepala KUA Kecamatan tempat pendaftaran bukti nikah luar negeri.




SYARAT PERMOHONAN DUPLIKAT BUKU NIKAH ATAU KUTIPAN AKTA NIKAH

  1. 1)    Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP dan Kartu Keluarga (KK);
  2. 2)    Foto Copy Kutipan Akta Nikah;
  3. 3)    Surat Permohonan Penerbitan Duplikat dari Pemohon;
  4. 4)    Surat Kuasa Jika Pengajuan diwakilkan oleh Pihak lain;
  5. 5)    Adanya Surat Laporan Kehilangan ataupun Surat Kerusakan Buku Kutipan Akta NIkah dari Kepolisian;
  6. 6)    Surat Pernyataan bermaterai Rp.10.000,- yang dibuat oleh Suami dan/atau Isteri bahwa Kutipan Akta Nikah Asli tidak pernah digunakan untuk pengajuan Proses Perceraian Secara Resmi di Pengadilan Agama;
  7. 7)    Pas Foto ukuran 2X3 masing-masing 4 Lembar.


0 comments:

Posting Komentar