PROFIL KUA KECAMATAN WARUNGPRING
A. Sejarah Perkembangan KUA
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Warungpring pada awal berdirinya adalah KUA Kecamatan Moga II yang bertempat di desa Warungpring, sesuai dengan KMA No 41 Tahun 1984 tanggal 12 Mei 1984 KUA Kecamatan Moga II di Warungpring termasuk KUA Kecamatan Pembentukan baru dan diperlakukan sejajar dengan KUA Kecamatan yang lain.
KUA Kecamatan Warungpring pada awalnya bernama KUA Kecamatan Moga II, karena pada awalnya Warungpring adalah sebuah desa di wilayah Kecamatan Moga, yang berdiri kurang lebih pada tahun 1948 dengan kepala KUA pertama dijabat oleh K. Sahnan.
Dahulu KUA Kecamatan Moga II berkantor di samping Masjid Besar Al- Makmur Desa Warungpring, yang pada awalnya berupa bangunan kayu.
Pada tahun 1985 KUA Kecamatan Moga II memperoleh tanah wakaf dari masyarakat desa Warungpring ,seluas 115 m2 yang terletak di depan Masjid Besar Al-Makmur Warungpring yang kemudian dibangun gedung KUA Kecamatan Moga II yang digunakan mulai tahun 1985 sampai dengan tahun 1993.
Pada tahun 1994 Kantor Departemen Agama Kab. Pemalang membeli sebidang tanah di Jalan Raya Warungpring untuk pembangunan gedung KUA Kecamatan Moga II dan mulai digunakan mulai tahun 1995.
Pada tanggal 10 Agustus 2001 Pemerintah Kabupaten Pemalang mengeluarkan Peraturan Daerah No 15 tahun 2001 tentang Pembentukan Kecamatan Warungpring, setelah terbentuknya Kecamatan Warungpring sebagai kecamatan baru, KUA Kecamatan Moga II berubah nama menjadi KUA Kecamatan Warungpring.
Dan pada tahun 2018, KUA Kecamatan Warungpring mendapat bantuan pembangunan gedung Balai Nikah dan Manasik Haji dari Kementerian Agama yang bersumber dari Dana SBSN Tahun 2018.
KUA Kecamatan Warungpring terletak di Jalan Raya Warungpring Nomor 24, Warungpring Kab. Pemalang Provinsi Jawa Tengah, berdiri di atas lahan seluas 497 m2 dengan status tanah Milik Negara (Departemen Agama) dengan Sertipikat Hak Pakai No.8 Tahun 2005 dan gedung yang terdiri dari 2 (dua) lantai seluas 255 m2.
Tipologi KUA Kecamatan Warungpring termasuk Tipologi C karena jumlah peristiwa nikah dan rujuk kurang dari 50 peristiwa per bulan ( < 600 peristiwa per tahun).
Sejak awal berdirinya sampai sekarang, KUA Kecamatan Warungpring telah dipimpin oleh sejumlah Kepala KUA, dengan urutan sebagai berikut :
1. Periodisasi Kepala KUA Kec. Warungpring
No. | Nama | Periode Masa Jabatan |
1. | K. Sahnan | 1948 - 1952 |
2. | K. Akhmad | 1952 - 1955 |
3 | Abdul Djalil | 01/01/1956 –20/04/1969 |
4 | Djalil Hasyim | 21/04/1969 – 16/11/1981 |
5 | Nuridin | 17/11/1981 –31/12/1987 |
6 | Hawin Falakhi | 01/01/1988 – 31/03/1989 |
7 | Amar Hawin | 01/04/1989 – 31/03/1994 |
8 | H. Mahmud | 01/04/1994 – 30/11/1995 |
9 | Moh. Sopri HA | 01/09/1996 – 31/12/1997 |
10 | Mushaffa | 01/01/1998 – 31/07/1998 |
11 | Ahmad Syaekhu | 01/08/1998 – 31/04/2001 |
12 | Mukhlisin | 01/05/2001 – 15/09/2003 |
13 | Fakihudin | 16/09/2003 – 17/04/2007 |
14 | Marzuqi | 18/04/2007 – 30/06/2009 |
15 | Drs. Nur Ikhsan | 01/07/2009 - 30/11/2011 |
16 | Moh. Ali Nizam, S.Ag. | 01/10/2011 – 30/04/2013 |
17 | Jaenal Abidin, SHI | 01/05/2013 – 31/01/2017 |
18 | H. Mukhtamiludin | 01/02/2017 – 31/05/2018 |
19 | H. Mutarofik, S.Ag. | 01/06/2018 – 31/10/2019 |
20 | Ahmad Mubarrod, S.Ag | 01/11/2019 – 28/02/2023 |
21 | Achya Ulumudin, S.Ag. | 01/03/2023 – 20/11/2023 |
22 | Drs. Munawir | 20/11/2023 - sekarang |
DAFTAR PEGAWAI KUA KUA KECAMATAN WARUNGPRING
No. | Nama/ NIP | Pangkat/ Gol.Ruang | Jabatan |
1. | Drs. Munawir. NIP. 196503042000031006 | Pembina, IV/a | Kepala KUA |
2. | Samsul Hadi, S.Ag. NIP. 197105052005011002 | Penata Tk.1, III/d | Penyuluh Agama Islam |
3. | Maemunah NIP. 197101072006042002 | Penata Muda., III /a | Pengelola Administrasi & Dokumentasi |
4. | Aris Mulyanto NIP. 1976 | Pengatur Tk.1, II/d | Pengolah Data |
5. | Mafiyah NIP. 197410282007102001 | Pengatur, II/c | Pengadministrasi |
6. | Shofan NIP. 197007192007011024 | Pengatur Muda , II/b | Pengelola Urusan Agama |
2. Kondisi Geografis
Kecamatan Warungpring secara astronomis terletak pada 7,070 LS dan 109,240 BT dengan luas wilayah + 2631 ha atau 26,31 km2, dan secara geografis Kecamatan Warungpring di sebelah barat dan utara berbatasan dengan Kabupaten Tegal, sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Randudongkal dan sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Moga.
Peta Kecamatan Warungpring
![]() |
Wilayah Kecamatan Warungpring terdiri dari 6 desa, 25 dusun, 31 RW dan 192 RT, termasuk daerah pegunungan di kaki Gunung Slamet yakni berketinggian kurang lebih 738 m dpl dengan hawa udara sejuk sehingga cocok untuk pertanian dan perkebunan.
3. Kondisi demografis dan sosiologis
Penduduk Kecamatan Warungpring berdasarkan data dari Kantor Kecamatan Warungpring pada tahun 2023 berjumlah 46.023 jiwa yang terdiri dari 23.461 orang laki-laki dan 22.562 orang perempuan.
Berdasarkan agama yang dianut, penduduk Kecamatan Warungpring yang beragama Islam sebanyak 44.012orang (99,986%), Kristen Katholik 1 orang (0,002%), Kristen Protestan 4 orang (0,009%) dan Budha 1 orang (0,002%).
Berdasarkan pekerjaan, penduduk Kecamatan Warungpringbekerja sebagai petani/pekebun, pedagang, karyawan swasta, buruh, wiraswasta, sopir, pegawai negeri dan TNI/POLRI.
Berdasarkan pendidikan, penduduk Kecamatan Warungpring yang lulus SD sebanyak 21.109 , lulusan SLTP 7.234, lulusan SLTA 3.592, lulusan Sarjana 190, dan yang belum tamat/tidak sekolah 12.141.
Jumlah Rumah Ibadah di Kecamatan Warungpring sebanyak 183 buah yang terdiri dari 33 masjid dan 150 mushola.
Jumlah Lembaga Pendidikan di Kecamatan Warungpring sebanyak 40 lembaga yang terdiri dari 23 SD, 8 MI, 4 SMP, 3 MTs, 2 MA dan 1 SMK.
Jumlah Pondok Pesantren di Kecamatan Warungpring sebanyak 6 lembaga, dan jumlah Madrasah Diniyah sebanyak 23 lembaga serta jumlah TPQ sebanyak 71 lembaga.
Latar Organisasi Keagamaan Islam di Kecamatan Warungpring hampir seluruhnya bernaung di bawah organisasi Nahdlatul Ulama.
4. Tugas Pokok dan Fungsi KUA
Sesuai dengan Peraturan Menteri Agama nomor 34 tahun 2016, Fungsi yang dijalankan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Warungpring meliputi pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk; penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam; pengelola dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA; pelayanan bimbingan keluarga Sakinah; pelayanan bimbingan kemasjidan; pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan Syariah; pelayanan bimbingan dan penerangan Agama Islam; pelayanan Bimbingan Zakat dan Wakaf; pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan, dan layanan bimbingan Manasik Haji bagi Jemaah Haji Reguler.
5. Visi dan Misi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Warungpring
Visi :
Terwujudnya Masyarakat Warungpring Yang Beriman, Bertakwa, Rukun, Cerdas, Mandiri Dan Sejahtera Lahir Batin
Misi :
1. Meningkatkan kualitas kehidupan beragama
2. Memantapkan kualitas pemahaman beragama
3. Meningkatkan kualitas kerukunan umat beragama
4. Meningkatkan kualitas pendidikan agama dan pendidikan keagamaan
5. Meningkatkan kualitas pelayanan nikah rujuk, ibadah haji, zakat, wakaf, dan ibadah sosial lainnya
6. Mewujudkan tata Kelola Kantor Urusan Agama Kecamatan Warungpring yang bersih dan berwibawa
B. Gambaran Umum Layanan di KUA Warungpring
1. Layanan Pencatatan Nikah
a. Jumlah peristiwa Nikah dalam setahun
Pada tahun 2023, KUA Kecamatan Warungpring mencatat peristiwa nikah sebanyak 372 peristiwa.
b. Penerapan SIMKAH
Sejak tahun 2013 KUA Kecamatan Warungpring telah mempergunakan aplikasi SIMKAH, dan sejak pertengahan Januari 2019 sudah menggunakan SIMKAH Web.
c. Strategi pembagian kerja pelayanan nikah luar kantor
KUA Kecamatan Warungpring adalah salah satu dari 3 KUA di Kabupaten Pemalang yang tipologinya C, dengan jumlah perkawinan kurang dari 600 peristiwa per tahun. Jumlah peristiwa perkawinan dalam satu hari di waktu-waktu ramainya pencatatan perkawinan seperti bulan Syawal dan Zulhijah tidak pernah melebihi dari 24 peristiwa, oleh karena itu strategi pembagian kerja pelayanan nikah luar kantor kami terapkan sistem jumlah peristiwa dengan memperhatikan lokasi tempat perkawinan itu dilangsungkan dibagi dua antara Kepala KUA dengan Penghulu.
![]() | ||
![]() |
2. Layanan Sertifikasi Tanah Wakaf
KUA Kecamatan Warungpring sampai dengan saat ini telah melayani sertifikasi tanah wakaf sebanyak 267 bidang, dengan rincian 228 bidang sudah bersertifikat dengan luas tanah 93.641 m2 dan 39 bidang belum bersertifikat dengan luas 20.381 m2.
3. Layanan Penyuluhan Agama
a. Data Jumlah Majelis Ta’lim berdasarkan Desa
No. | Desa | Jumlah |
1 | Warungpring | 7 |
2 | Pakembaran | 3 |
3 | Karangdawa | 3 |
4 | Datar | 3 |
5 | Cibuyur | 6 |
6 | Mereng | 6 |
| Jumlah | 28 |
b. Data Jumlah Majelis Ta’lim berdasarkan Prioritas Binaan
No. | Prioritas Binaan | Jumlah |
1 | Pemberantasan Buta Aksara Al-Qur’an | 7 |
2 | Keluarga Sakinah | 3 |
3 | Pengelolaan Zakat | 3 |
4 | Pemberdayaan Wakaf | 3 |
5 | Jaminan Produk Halal | 2 |
6 | Kerukunan Umat Beragama | 2 |
7 | Radikalisme dan Aliran Sempalan | 2 |
8 | Penyalahgunaan Narkoba dan HIV/AIDS | 2 |
9 | Pemberdayaan Ekonomi Umat , | 1 |
10 | Bidang Anti Korupsi, | 1 |
11 | Bidang Moderasi Beragama dan | 1 |
12 | Bidang haji | 1 |
| Jumlah | 28 |
C. Strategi Pelayanan
1. Problematika Layanan Publik KUA Kecamatan
Mayoritas penduduk Kecamatan Warungpring yang sudah berusia tua berprofesi sebagai Petani, dan Buruh Tani, sedangkan yang penduduk usia nikah berprofesi sebagai karyawan pabrik dan merantau di kota besar seperti Jakarta dan sekitarnya, oleh karena itu ketika pendaftaran nikah dilakukan, yang bisa hadir ke KUA untuk mendaftar hanya wali nikahnya atau orangtuanya, sedangkan calon pengantin baru bisa pulang dua hari atau bahkan satu hari sebelum akad nikah dilaksanakan, karena cuti yang diberikan oleh Pengusaha tempat mereka bekerja terbatas hanya 3 sampai 4 hari. Sehingga jika dilakukan bimbingan perkawinan pra nikah dengan peserta satu kelas atau lebih tidak dimungkinkan.
Papan Pengumuman dan Kotak Saran yang terpasang di depan KUA tidak dimanfaatkan oleh pengguna layanan KUA, karena kebanyakan mereka enggan untuk membaca pengumuman yang di pasang di papan pengumuman dan enggan menulis dengan memanfaatkan kotak saran untuk menyampaikan tanggapan atas layanan yang diberikan oleh KUA.
Pelayanan lain yang sering menjadi kendala adalah ketika warga masyarakat menghendaki membuat Duplikat Kutipan Akta Nikah, kebanyakan dari mereka yang meminta dilayani tidak tahu kapan perkawinan itu dilangsungkan, mereka hanya mengaitkan dengan peristiwa-peristiwa sejarah masa lalu, seperti G 30 S PKI, ketika gunung meletus, ketika banjir bandang dan lain-lain. Bahkan ada yang menyampaikan bahwa perkawinannya dilangsungkan sebelum Indonesia Merdeka tahun 1945
2. Strategi Layanan Publik
Agar Layanan KUA berjalan efektif dan efisien, maka strategi yang dilakukan adalah
§ Bimbingan Perkawinan Pranikah dilakukan ketika calon pengantin sudah pulang dari rantau satu hari atau dua hari sebelum pelaksanaan akad nikah untuk hadir di KUA untuk mendapatkan bimbingan perkawinan pranikah secara privat oleh penghulu, dengan materi Fondasi Keluarga Sakinah Bacaan Mandiri Calon Pengantin dengan menyampaikan isi ringkasan garis besarnya kepada Calon Pengantin.
§ Papan Pengumuman Kehendak Nikah ( Model NC ) yang terpasang jarang dan bahkan boleh dikatakan tidak pernah dibaca oleh pengguna layanan KUA, maka strategi yang lakukan adalah menampilkan NC offline di layar TV di Ruang Resepsionis, sehingga pengguna layanan KUA tertarik untuk melihat dan membaca Pengumuman yang ada di layar karena diselingi dengan tampilan video lagu-lagu religi.
§ Kita tidak tahu seberapa jauh tingkat partisipasi pengguna layanan KUA terhadap puas dan tidaknya pelayan KUA, karena mereka tidak pernah menyampaikan pendapat atau saran tentang layanan KUA, oleh karena itu KUA Kecamatan Warungpring melakukan inovasi untuk menjaring tanggapan masyarakat dengan membuat IKM offline dengan menggunakan perangkat sederhana berupa komputer atau laptop di Ruang Resepsionis, yang bisa digunakan oleh pengguna layan KUA selain pelayanan nikah, seperti Pembuatan Duplikat Kutipan Akta Nikah, pelayanan Ligalisir dan Pelayanan Rekomendasi Perkawinan untuk menyampaikan pendapatnya tentang seberapa besar tingkat kepuasan mereka terhadap layanan yang kami berikan kepada mereka.
§ Masyarakat pengguna layanan KUA sering merasa capai dan lelah bolak-balik ke KUA berkali-kali untuk mencari tahu dokumen pencatatan perkawinan dirinya atau orangtuanya, karena data yang mereka ketahui tentang perkawinan hanya berdasar peristiwa-peristiwa tertentu di masa lalu. Dengan entri data yang dilakukan oleh JFU KUA Kecamatan Warungpring terhadap dokumen perkawinan yang telah lalu dari sepuluh tahun sampai dua puluh tahun yang lalu, maka ketika masyarakat yang tidak mengetahui secara pasti tentang catatan perkawinan dirinya atau orangtuanya, cukup menyampaikan Nama yang dimaksud, kemudian JFU mencarinya di dokumen data yang sudah dientri, maka jika memang perkawinannya tercatat di KUA, tidak membutuhkan waktu lama hanya 5 – 15 menit data yang dimaksud dapat ditemukan. Sedangkan jika data perkawinan yang terjadi 50 tahun yang lalu atau lebih, dan dicari dengan cara manual tidak ditemukan, kami mengusulkan untuk melakukan itsbat nikah di Pengadilan Agama untuk memperoleh bukti catatan perkawinan mereka atau orang tua mereka.
3. Capaian Kinerja KUA Kecamatan
Sesuai PMA Nomor 34 Tahun 2016, KUA Kecamatan Warungpring berupaya meningkatkan kualitas tugas dan fungsinya.
a) Pada layanan pencatatan nikah terjadi peningkatan kualitas layanan berupa :
§ ketepatan waktu pelaksanaan nikah sesuai permintaan masyarakat
§ dengan menggunakan SIMKAHWEB, yang berbasis Nomor Induk Kependudukan KUA Warungpring telah terintegrasi dengan DISDUKCATPIL sehingga telah meningkatkan kebenaran data pengantin yang tercantum pada buku nikah, dan barcode yang terdapat pada buku nikah dan kartu nikah, ini didasarkan pada semakin berkurangnya aduan masyarakat tentang kekeliruan data pada buku nikah..
b) Pada penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam terjadi peningkatan kualitas layanan berupa :
§ pelaporan data statistik yang valid dan tepat waktu
c) Pada pengelolaan dokumentasi dan Sistem Informasi Manajemen KUA terjadi peningkatan kualitas layanan berupa :
§ penataaan dan penjilidan dokumen nikah
§ penataan dan pengarsipan surat
§ pengelolaan dan pemanfaatan SIMKAH, SIWAK dan SIMAS
§ Penerapan NC Offline dan IKM Offline
d) Pada layanan bimbingan keluarga sakinah terjadi peningkatan kualitas layanan berupa :
§ pelaksanaan bimbingan perkawinan pra nikah untuk calon pengantin
§ penasihatan keluarga yang bermasalah
§ pemberdayaan Penyuluh Agama Islam Non-PNS untuk bimbingan keluarga sakinah
e) Pada layanan bimbingan kemasjidan terjadi peningkatan kualitas layanan berupa :
§ Pengukuran arah kiblat masjid/ mushola
§ Pembentukan LAZIS di masjid-masjid
§ Bantuan mushaf Al-Qur’an ke masjid/ mushola
f) Pada layanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah terjadi peningkatan kualitas layanan berupa :
§ Distribusi Jadwal Imsakiyah dan Jadwal Waktu Sholat
§ Sosialisasi produk halal dan penyembelihan halal
§ Bimbingan Manasik Calon Jamaah Haji
g) Pada layanan bimbingan dan penerangan agama Islam terjadi peningkatan kualitas layanan berupa :
§ Pemberdayaan Penyuluh Agama Islam Non-PNS untuk penyuluhan agama Islam
§ Pengiriman Khatib Sholat Jum’at ke masjid-masjid yang memerlukan
h) Pada layanan bimbingan zakat dan wakaf terjadi peningkatan kualitas layanan berupa :
§ Peningkatan kesadaran berzakat dan wakaf kepada masyarakat
§ Pemasangan papan tanah wakaf di masjid bekerjasama dengan BWI
§ Penerbitan Akta Ikrar Wakaf
§ Mendorong penyertifikatan tanah wakaf kepada masyarakat
i) Pada pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA terjadi peningkatan kualitas layanan berupa :
§ Pelayanan surat dan legalisasi
§ Pengadaan brankas untuk pengamanan dokumen
§ Peningkatan jaringan Internet fibet optik.
D. Inovasi Layanan Publik
1. Gambaran Umum Inovasi
Inovasi yang dilakukan KUA Warungpring, dalam rangka pelayanan terhadap publik antara lain :
§ Inovasi dalam menyampaikan pengumuman kehendak nikah atau model NC, dengan NC OFF LINE yang menggunakan layar TV di ruang resepsionis.
§ Inovasi dalam menampung aduan masyarakat terkait pelayanan publik selain pelayanan nikah, karena IKM pelayanan nikah di SIMKAH WEB sudah tersedia layanan, yaitu IKM OFF LINE yang digunakan untuk aduan tentang pelayanan ligaliser potocopy buku nikah, pembuatan dupilikat buku nikah dan pelayanan rekomendasi perkawinan. Masyarakat pengguna layanan dapat menyampaikan pendapatnya tentang puas atau tidak puasnya pelayanan KUA Warungpring.
§ Inovasi tentang penyimpanan data / dokumen nikah lama sebelum adanya program SIMKAH dengan entri data nikah tahun-tahun yang lalu yaitu 10 – 20 tahun yang lalu, ke dalam register akta nikah program SIMKAH DEKSTOP, sehingga jika terjadi kerusakan arsip buku register nikah karena kebocoran, kebanjiran atau terkena rayap, data / dokumen nikah tersebut dapat ditemukan di database SIMKAH DEKSTOP.
2. Manfaat Inovasi Bagi Masyarakat
Manfaat yang diperoleh bagi masyarakat pengguna layanan di KUA terkait dengan inovasi yang dilakukan antara lain :
§ Masyarakat yang terbiasa tidak membaca tulisan di papan pengumuman kehendak nikah karena tampilan yang tidak menarik, atau karena minat bacanya rendah, sekarang dapat membaca NC OFFLINE yang diselingi lagu-lagu religi, yang ditampilkan di layar TV ruang resepsionis sambil menunggu layanan yang lain seperti ligaliser, pembuatan duplikat buku nikah, rekomendasi perkawinan atau surat-surat yang lain. Ketika dibaca oleh pihak-pihak yang mengetahui, bahwa calon pengantin yang akan menikah menurut mereka terdapat halangan untuk menikah, maka mereka segera menyampaikan tanggapannya kepada pihak KUA.
§ Ketika masyarakat pengguna layanan KUA mendapati bahwa pelayanan yang diperoleh, dalam hal pelayanan ligaliser buku nikah, pembuatan duplikat buku nikah dan pembuatan rekomendasi perkawinan atau surat-surat yang lain kurang menyenangkan, kurang memuaskan, atau keluhan-keluhan lain mereka dapat menyampaikannya melalui IKM OFFLINE yang disediakan KUA di ruang resepsionis, dan kami akan segera menindaklanjuti serta memperbaiki dan meningkatkan hal-hal yang dirasa masih kurang, dan mempertahankan hal-hal yang dianggap sudah baik.
§ Dengan adanya data nikah tahun-tahun yang lalu sebelum adanya SIMKAH tersimpan di database SIMKAH DEKSTOP, maka ketika ada seseorang yang memohon pelayanan pembuatan duplikat buku nikah, jika memang perkawinannya tercatat, maka JFU yang menangani hal tersebut akan cepat menemukan data perkawinan yang dimaksud, sehingga duplikat buku nikah akan segera diterbitkan tentu dengan waktu yang tidak lama. Berbeda ketika data lama belum dientri di SIMKAH DEKSTOP maka pencarian data di buku register akan membutuhkan waktu yang lama, apalagi jika waktu pernikahannya hanya diketahui dengan perkiraan dengan peristiwa sejarah di masa lalu.
3. Dampak penerapan inovasi
Dampak penerapan inovasi yang dilakukan KUA terkait dengan layanan yang kami berikan antara lain :
§ Masyarakat pengguna layanan publik yang memperoleh pelayan di KUA Kecamatan Warungpring merasakan mudahnya dan cepatnya pelayanan yang dilakukan oleh KUA dalam hal memperoleh akses informasi perkawinan.
§ Mengenai pelayanan lain selain layanan nikah, masyarakat dapat menyampaikan tanggapannya atau sarannya tentang kekurangan-kekurangan ataupun kelemahan-kelemahan yang dilakukan oleh KUA dalam pelayanan Surat-surat atau dokumen-dokumen penting lainnya seperti legalisasi, duplikat buku nikah dan rekomendasi perkawinan, serta kelebihan-kelebihan atau kebaikan-kebaikan yang mereka peroleh ketika mengurus surat-surat yang mereka butuhkan.
§ Untuk mendapatkan duplikat buku nikah, jika perkawinannya tercatat, masyarakat pengguna layanan butuh waktu yang tidak lama dan tidak sulit memperolehnya, demikian juga JFU yang menangani juga merasa terbantu dengan adanya file atau data nikah tahun-tahun yang lalu yang telah terentri di SIMKAH DEKSTOP.
E. Evaluasi Layanan Publik
Dalam rangka mewujudkan layanan publik yang terbaik, KUA Kecamatan Warungpring berusaha menerapkan sistem untuk memantau kemajuan dan mengevaluasi kegiatan layanan berupa :
§ Penyediaan kotak saran/pengaduan
§ Pemasangan banner-banner informasi layanan dan nomor telepon pengaduan masyarakat
§ Menghimbau masyarakat untuk mengisi survei Indeks Kepuasan Masyarakat online pada laman http://simkah.kemenag.go.id
§ Rapat evaluasi Kepala KUA dan staf untuk menyelesaikan saran/pengaduan dari masyarakat
§ Meningkatkan kualitas dan kapabilitas pegawai KUA untuk meningkatkan mutu pelayanan di KUA
0 comments:
Posting Komentar