Semoga Alloh SWT segera menurunkan hujan yang kini sangat di butuhkan oleh seluruh warga Kabupaten Pemalang. (@ys)
Kegiatan Bimbingan Perkawinan Angkatan XIV
Rabu , 9 Maret 2023
Tampak dari depan Gedung SBSN KUA Kecamatan Warungpring
Kegiatan Rakor dan Acara Lepas Sambut ASN KUA Kecamatan Warungpring
Kegiatan Apel Pagi di KUA di laksanakan setiap hari Senin yang di ikuti oleh seluruh Staf dan PAI Non PNS KUA Kecamatan Warungpring
Kegiatan Binwin di ikuti oleh seluruh calon pengantin sebanyak 30 peserta/15 pasang di setiap angkatan
Upacara Peringatan Hari Guru Nasional tahun 2022
Semoga Alloh SWT segera menurunkan hujan yang kini sangat di butuhkan oleh seluruh warga Kabupaten Pemalang. (@ys)
Warungpring_KUA Kecamatan Warungpring melaksanakan kegiatan rutin apel pagi Senin 4 September 2023, kegiatan apel pagi ini diikuti oleh seluruh ASN KUA Kecamatan Warungpring baik Staf KUA PNS maupun Penyuluh PPPK.
Mengakhiri amanatnya Kepala KUA berpesan tingkatkan terus kedisiplinan kinerja dan jaga kondusifitas sosial ketika sedang melaksanakan kerja di tengah-tengah masyarakat. (@ys)
Warungpring_ Selasa 29 Agustus 2023 Pengurus BKM tingkat desa/ kelurahan se-Kab. Pemalang dikukuhkan secara serentak yang dilaksanakan oleh Kepala KUA masing-masing Kecamatan.
Bertempat di Aula KUA Kecamatan Warungpring Pengurus BKM (Badan Kesejahteraan Masjid) Desa se-Kecamatan Warungpring periode 2023-2027 yang terdiri dari 6 desa yaitu Desa Pakembaran, Desa Warungpring, Desa Karangdawa, Desa Datar, Desa Cibuyur dan Desa Mereng juga dilakukan pengukuhan oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Warungpring Acya Ulumudin sekaligus di berikan SK Kepengurusan.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang Roziqun memberikan pembinaan kepada Pengurus BKM tingkat desa secara daring.
Pengukuhan pengurus BKM ini untuk mendapatkan legalitas sesuai instruksi dari Menteri Agama. Dimana seluruh pengurus BKM yang ada ditingkat kabupaten harus di SK-kan. Untuk ketua ditingkat desa adalah penyuluh agama, kemudian tingkat kecamatan Kepala KUA sedangkan tingkat kabupaten adalah kepala kantor Kemenag kabupaten. BKM ini adalah berasaskan pancasila, iman dan taqwa kepada Allah SWT. (@ys)
Bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang, Beliu Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang Roziqun melantik dan mengambil Sumpah dan Janji Jabatan fungsional Penghulu pada Hari Jum'at tanggal 5 Mei 2023.
Suprapto Teguh Prasetyo Calon Penghulu KUA Kecamatan Warungpring kini telah syah menjadi Penghulu Muda setelah di lantik dan diambil sumpahnya pada Hari Jum'at 5 Mei 2023. dan di tempat tugaskan di KUA Kecamatan Ampelgading
Keluarga KUA Kecamatan Warungpring turut bersyukur karena apa yang telah dinanti-nantikan setelah penantian yang panjang akhirnya datang juga.
SELAMAT UNTUK MAS PENGHULU SUPRAPTO TEGUH PRASETYO, S.Sy.
ATAS DILANTINYA MENJADI PENGHULU PERTAMA, SEMOGA MAKIN SUKSES.
Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang melaksanakan Kegiatan Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin yang ditempatkan di seluruh KUA seKabupaten Pemalang.
Bertempat di KUA Kecamatan Warungpring merupakan Kegiatan Bimbingan Bimbingan Perkawinan Angkatan ke XIV yang diselenggarakan selama 2 hari 8 s.d 9 Maret 2023, diikuti oleh 15 Pasang Calon Pengantin (30 peserta), di buka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Pemalang H. Roziqun, S.Ag., M.Pd.I dan didampingi oleh Kasi Bimas Islam Remanto, S.Pd.I dan Kepala KUA Kec. Warungpring Achya Ulumudin, S.Ag.
Melalui Kegiatan Bimbingan Perkawinan bagi calon pengantin diharapkan para peserta dapat mempunyai bekal pengetahuan dalam kehidupan berumah tangga, lebih dewasa dalam menyikapi konflik kehidupan berkeluarga, mempunyai ilmu tentang kesehatan keluarga sehingga dapat melahirkan generasi-generasi berkualitas baik fisik maupun mental.
Adapun narasumber kegiatan ini yaitu Penyuluh Agama Islam Fungsional (Fasilitator Bimwin) H. A. Sofyan Hadi, S.Ag , Kepala Puskesmas dr. Tuty Alawiyah, MM dan dari BKKBN Aun Nafidah, S.KM.
Materi yang disampaikan dalam kegiatan Bimbingan Perkawinan ini mencakup Perkenalan dan Kontrak Belajar, Memenuhi Kebutuhan Keluarga, Mengelola Dinamika Perkawinan dan Keluarga, Menjaga Kesehatan reproduksi Keluarga, Mempersiapkan perkawinan kokoh menuju Keluarga Sakinah, Mengelola Konfil dan membangun Ketahanan Keluarga, Mempersiapkan generasi berkualitas dan refleksi dan Evaluasi.
Acara kemudian di tutup dan diakhiri dengan pemberian sertifikat Bimbingan Perkawinan. (@yis)
Warungpring,- Bertempat di Aula KUA Kecamatan Warungpring, diadakan acara pisah sambut Kepala KUA lama dan Kepala KUA baru, Rabu (8 Maret 2023). Acara yanng berlangsung sangat sederhana ini di hadiri oleh Kepala KUA yang baru dan Kepala KUA lama, Penyuluh Agama Islam Non PNS serta Kaspel dan P3N.
Dibawakan oleh Penghulu KUA Kecamatan Warungpring, Suprapto Teguh Prasetyo, acara berlangsung penuh keakraban sekaligus haru. Mengawali sambutan , Achya Ulumudin selaku Kepala KUA Kecamatan Warungpring yang baru di mutasi dari KUA Kecamatan Moga per-1 Maret 2023 menyampaikan perkenalan kepada semua yang hadir dan memohon dukungan, bantuan dan kerjasamanya dalam melaksanakan tugas kedinasan.
Suasana haru mulai terasa ketika Ahmad Mubarrod, selaku Kepala KUA Kecamatan Warungpring yang lama dan berpindah tugas di KUA Kecamatan Randudongkal menyampaikan sambutannya. Dalam sambutannya Ahmad Mubarrod menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pegawai dan penyuluh , serta P3N atas kerjasamanya selama ini.
“Saya menyampaikan banyak terima kasih kepada para pegawai dan penyuluh atas kerjasamanya selama berdinas di sini. Sebagai manusia juga tak lepas dari kesalahan dan kekhilafan, oleh karenanya saya juga mohon maaf yang sebesar-besarnya. Saya doakan semoga kita semua diberikan kesehatan dan kelancaran dalam melaksanakan tugas untuk melayani masyarakat, dimanapun berada. Sebagai ASN, mutasi atau pindah tugas adalah suatu yang lumrah, dan itu harus kita syukuri meskipun secara jarak, tempat tugas s jauh dari tempat tinggal,” tuturnya.
Kemudian Aris Mulyanto menyampaikan kesan dan kesan mewakli Staf KUA Warungpring, dilanjukan oleh Ihyaul Arifin perwakilan dari Penyuluh Non PNS dan Ahmad Maezun dari P3N.
Acara di akhiri kemudian ditutup dengan doa yang dipimpin oleh P3N , Slamet dan foto bersama. (@yis)
1. Surat keterangan untuk nikah dari
Kelurahan setempat yaitu Model N1, N2, N4, baik calon Suami maupun calon Istri.
2. Akta Cerai asli beserta salinan
putusan (Jika Janda / Duda Cerai)
3. Akta Kematian/Surat kematian dan surat
Model N6 dari Lurah setempat.(Jika Janda/Duda mati)
4. Foto Copy KTP elekttronik,
5. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
6. Foto Copy Akta Kelahiran/Surat Kenal
lahir
7. Foto Copy Ijazah terakhir
8. Foto Copy buku nikh orang tua( Jika catin
perempuan anak pertama)
9. Surat pernyataan belum pernah menikah
(masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai Rp.10.000,- (sepuluh ribu
rupiah)
10. Dispensasi Camat (Apabila pendaftaran
nikah kurang dari 10 hari kerja)
11. Surat Keterangan sehat dari Puskesmas
(imunisasi)
12. Pas photo catin background biru ukuran
2×3 masing-masing 4 (empat) dan 4×6 masing-masing 2 lembar, bagi anggota
ABRI/TNI/POLRI harus berpakaian dinas.
13. Harus ada izin/Dispensasi dari
Pengadilan Agama bagi :
a) Catin Laki-laki atau Perempuan yang umurnya kurang dari 19 tahun;
b) Laki-laki yang mau berpoligami.
14. Ijin Orang Tua (Model N5) bagi Catin
yang umurnya kurang dari 21 Tahun baik Catin laki-laki/perempuan.
15. Bagi Catin yang akan menikah bukan di
wilayahnya (ke Kecamatan lain) harus ada surat Rekomendasi Nikah dari KUA
setempat.
16. Surat Keterangan wali
17. Foto Copy KTP Wali nikah
18. Surat Keterangan Wali Hakim ( Jika
wali hakim)
19. Bagi anggota ABRI/TNI/POLRI dan Sipil
ABRI/TNI/POLRI harus ada surat Izin Kawin dari Pejabat Atasan/Komandan.
20. Foto Copy Sertifikat Vaksin/Kartu
Vaksin
SYARAT-SYARAT PERKAWINAN CAMPURAN (MENIKAH DENGAN WNA/BEDA KEWARGANEGARAAN) :
Bagi WNA (warga negara asing) yang
akan melangsungkan pernikahan di Indonesia harus membawa persyaratan
administrasi sebagai berikut :
1.
Surat
pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai
bernilai Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
diketahui 2 orang saksi. Bagi yang berstatus duda/janda harus melampirkan Akta
Cerai/surat keterangan cerai yang asli.
2.
Foto
copy piagam masuk Islam (khusus untuk yang mualaf).
3.
Foto
copy Akte Kelahiran/Kenal Lahir/ID Card.
4.
Surat
tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian.
5.
Surat
Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil apabila yang bersangkutan
menetap di Indonesia.
6.
Tanda
lunas pajak bangsa asing (bagi yang bekerja di Indonesia).
7.
Keterangan
izin masuk sementara (KIMS) dari Kantor Imigrasi atau foto copy visa.
8.
Pas
Port (foto copy).
9.
Surat
Keterangan atau izin menikah dari Kedutaan/perwakilan Diplomatik yang
bersangkutan.
10.Semua surat-surat yang berbahasa asing
harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penterjemah resmi dan
tersumpah.
Keterangan : Jika wali
nikah tidak setuju calon pengantin bisa mengajukan permohonan ke Pengadilan
Agama karena wali nikah tidak bersedia menjadi wali, jika dikabulkan nantinya
akan menggunakan wali hakim adhol, dalam hal ini walinya pihak KUA (Kepala
KUA), tapi sebelum ke Pengadilan Agama alangkah baiknya jika ditempuh jalan
musayawarah.
Proses
pencatatan rujuk adalah sebagai berikut :
1.
Orang yang akan rujuk, harus datang bersama istrinya ke
Kantor Urusan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri, dengan membawa dan
menyerahkan surat-surat sebagai berikut :
a) Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) masing-masing 1 (satu) lembar.
b) Surat Keterangan untuk rujuk dari Kepala Desa/Lurah tempat berdomisili
(blanko model R1).
c) Akta Cerai asli beserta lampiran putusan dari Pengadilan Agama.
Sebelum rujuk dicatat akan diperiksa terlebih dahulu :
·
Apakah
suami yang akan merujuk itu memenuhi syarat-syarat rujuk.
·
Apakah
rujuk yang akan dilakukan itu masih dalam masa iddah talak raj’i.
·
Apakah
perempuan yang akan dirujuk itu bekas istrinya.
·
Apakah
ada persetujuan bekas istri.
SYARAT
PERMOHONAN REKOMENDASI NIKAH
a.
Surat keterangan untuk nikah dari
kepala desa/lurah atau nama lainnya;
b.
Kutipan akta kelahiran atau surat
kenal lahir, atau surat keterangan asal usul calon mempelai dari kepala
desa/lurah atau nama lainnya;
c.
Persetujuan kedua calon mempelai;
d.
Surat keterangan tentang orang tua
(ibu dan ayah) dari kepala desa/pejabat setingkat;
e.
Izin tertulis orang tua atau wali bagi
calon mempelai belum mencapai usia 21 tahun;
f.
Izin dari pengadilan, dalam hal kedua
orang tua atau walinya sebagaimana dimaksud huruf e di atas tidak ada;
g.
Dispensasi dari pengadilan bagi calon
suami /Istri yang belum mencapai umur 19 tahun
h.
Surat izin dari atasannya/kesatuannya
jika calon mempelai anggota TNI/POLRI;
i.
Putusan pengadilan berupa izin bagi
suami yang hendak beristeri lebih dari seorang;
j.
Akta Cerai dan salinanya
k.
Kutipan buku pendaftaran talak/buku
pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
l.
Akta kematian atau surat keterangan
kematian suami/isteri dibuat oleh kepala desa/lurah atau pejabat setingkat
bagi janda/duda;
SYARAT
PERNDAFTARAN SURAT BUKTI PERKAWINAN WNI YANG DILANGSUNGKAN DI LUAR NEGERI
a.
PPN LN pada kantor perwakilan Republik Indonesia luar
negeri tempat pencatatan pernikahan dilaksanakan; atau
b.
Kepala KUA Kecamatan tempat pendaftaran bukti nikah luar
negeri.
SYARAT
PERMOHONAN DUPLIKAT BUKU NIKAH ATAU KUTIPAN AKTA NIKAH