Selamat datang di Website KUA Kecamatan Warungpring, Biaya Nikah di KUA GRATIS dan nikah di Luar KUA /diluar jam kerja membayar Rp 600 ribu, disetorkan langsung ke Bank menggunakan kode Billing PNBPNR, Zona Integritas,tolak Gratifikasi, Korupsi dan Pungli!

Senin, 07 November 2022

Pendaftaran Nikah

 Alur Pendaftaran Online


1

Langkah Pertama

  • Kunjungi Website
  • Kunjungi Website SIMKAH http://simkah.kemenag.go.id
  • Pilih Menu Masuk/Daftar.
  • Apabila kamu sudah mendaftar dan sudah mpunyai akun maka perlu , maka kamu bisa langsung masuk.
  • Kamu akan di arahkan ke menu dashboard area, silahkan lengkapi data diri kamu.

2

Langkah Kedua



  • Pilih menu Daftar Nikah pada dashboard area.
  • Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
  • Isi dan lengkapi semua form-form yang disediakan.
  • Apabila pernikahan dilakukan di kantor KUA, maka biaya pernikahan GRATIS.
  • Apabila pernikahan di luar kantor KUA, maka membayar biaya sebesar Rp.600.000
  • Invoice pembayaran akan tergenerate otomatis oleh sistem.
  • Bayar tagihan sesuai dengan informasi yang tertera dalam Invoice pembayaran


3  Langkah Ketiga


  • Pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah oleh petugas KUA.
  • Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di lokasi nikah apabila pernikahan dilaksanakan diluar kantor KUA.
  • Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di kantor KUA apabila pernikahan dilaksanakan di kantor KUA.
 

0 comments:

Posting Komentar